PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 181
Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral.
