PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 23
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Keuangan.
Bagian Keenam Biro Hukum
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Keuangan.
Bagian Keenam Biro Hukum