PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 24
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan hukum, serta pelaksanaan advokasi hukum.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan hukum, serta pelaksanaan advokasi hukum.