PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan keputusan/ketetapan;
- koordinasi, penelaahan, dan pemberian pertimbangan hukum;
- koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Hukum.
