PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 20
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pengelolaan, dan pemberian dukungan administrasi keuangan.
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pengelolaan, dan pemberian dukungan administrasi keuangan.