PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pelaksanaan administrasi keuangan;
- koordinasi dan pelaksanaan administrasi anggaran pendapatan dan anggaran belanja;
- koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan;
- koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian;
- koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal atas laporan keuangan;
- koordinasi pelaksanaan pengelolaan keuangan badan layanan umum;
- koordinasi dan penyusunan penerapan sistem pengendalian intern atas pelaporan keuangan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Keuangan.
