PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 19
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Bagian Kelima Biro Keuangan
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Bagian Kelima Biro Keuangan