PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 11
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
- Biro Perencanaan;
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
- Biro Keuangan;
- Biro Hukum;
- Biro Umum;
- Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama; dan
- Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol.
Bagian Ketiga Biro Perencanaan
