PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 134
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan pengusahaan batubara.
