PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan penataan organisasi
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan penataan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan analisis dan pengembangan jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi instansi;
- koordinasi dan penyelenggaraan penilaian sistem pengendalian intern;
- koordinasi pelaksanaan kepatuhan internal Sekretariat Jenderal dan penyiapan pembinaan kepatuhan internal di lingkungan Kementerian;
- koordinasi dan penyiapan penataan pelayanan publik;
- koordinasi, penyiapan pembinaan, pengelolaan, dan penataan sumber daya manusia;
- penyiapan persetujuan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada organisasi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pembinaannya di bawah koordinasi Menteri; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
