PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 79
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Bagian Ketujuh Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
