PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 80
Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi.
