PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 64
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
