PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
- perencanaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan.
