PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 176
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Konservasi Energi.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Konservasi Energi.