PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92, Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal;
- koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi;
- koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik /kekayaan negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal;
- koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan,
pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum;
- pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik dan koordinasi pelaksanaan kerja sama;
- pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
- pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
