PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 31
Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan.
Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan.