PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan perlengkapan, sarana dan prasarana, serta pengelolaan dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara Sekretariat Jenderal;
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan laporan barang milik/kekayaan negara Sekretariat Jenderal;
- pelaksanaan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan perlengkapan, perkantoran, dan rumah negara;
- pelaksanaan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pemeliharaan sarana dan prasarana Kementerian; dan
- pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana, dan pemeliharaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
