PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99, Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan.
