PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 130, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral.
