PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 77
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas
Bumi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian strategi dan pengelolaan komoditas,
pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
