PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 91
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
- Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan;
- Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan;
- Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis; dan
- Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.
Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
