PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 71
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi.
Bagian Kelima Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
