PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 60
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi; dan
- Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.
Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
