PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 170
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 169, Direktorat Energi Terbarukan menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi terbarukan selain panas bumi dan bioenergi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi terbarukan selain panas bumi dan bioenergi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi terbarukan selain panas bumi dan bioenergi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi terbarukan selain panas bumi dan bioenergi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana
dan prasarana tertentu energi terbarukan selain panas bumi dan bioenergi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Energi Terbarukan.
