PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 98
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Bagian Keempat Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan
