PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68, Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas
Bumi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan
gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi.
