PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 149
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
- Direktorat Panas Bumi;
- Direktorat Bioenergi;
- Direktorat Energi Baru;
- Direktorat Energi Terbarukan; dan
- Direktorat Konservasi Energi.
Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
