PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggaraan Rumah Susun adalah kegiatan perencanaan, pembangurlan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, penclanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara Iungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satrtan yang masing- rnasing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, temtama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, da 'tanah bersama.
Rumah Susun U um adalah Rumah Susurn yalig diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rurnah Susun Khusus adalah Rurrlah Susun yang diselenggarakan untuk mernenuhi kebutuhan khusus.
Rumah Susun Negara adalah Rumah Susun yang climiiiki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atarr hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Rumah Susrrn I(omersial adalah Rumah-Susun yang diselenggaral:a^r untuk mendapatkan keuntungan.
Satuan
Sl( No 0928 t4 A
PRES IDEN
disebut 7. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya Sarusun adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum. tanah hak atau tanah 8. Tanah Bersama adalah sebidang sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri Rumah Susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan persetujuan bangunan gedung.
Bagian Bersama adalah bagian Rumah Susun yang pemakaian dimiliki secara tidak terpisah untuk bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan- satuan Rumah Susun.
Benda Bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian Rumah Susun melainkan bagian yang dimiliki pemakaian bersama secara tidak terpisah untuk bersama.
Sertifikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna hak bangunan atau hak pakai di atas tanah pengelolaan.
Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun yang selanjutnya disebut SKBG Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
Nilai Perbandingan Proporsional yang selanjutnya disingkat NPP adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara Sarusun terhadap hak atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama yang yang dihitung berdasarkan nilai Sarusun bersangkutan terhadap jumlah nilai Rumah Susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan biaya pertama kali memperhitungkan pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya
A. Dana . .
SK No 086988 A
PRES IDEN
Ditna Konversi adalah dana yang ber,rpa dana kelola atau dana hibah yang diperoleh dari pelakrr pembangunan sebagai alternatif kervajiban pembangunan rumah sederhana bersubsidi dalam pembanguo&r1 p€rumahan dengan hunian berimbang yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya Cisingkat IVIBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli schingga p.'rlu mendapat dukungan pemerintah untuk mernperoleh Sarusun umum.
Pelaku Pembangunan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Pelaku Pembangunan adalah setiap orang dan/atau pemerlntah yr.ng melakukan pembangLlnan bidang perumahan da,, ka'uvasan permukirnan.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atatr badan hukum.
Berdan Hrrkum adalah badan hukurn yang didirikan oteli tr',r.rga negara Indonesie .yang ,kegiatannya di bidang penyelenggaraan perurlahan dan kawasan permukiman.
Pemiiik adalah Setiap Orang yang memiliki Sarusun.
Penghuni aCalah orang yang menempati Sarusrrn, baik sebagai Pemilil< maLrprir, bukan Pemilik.
Pengelola adalah str adan Hukum yang bertugas untuk mengelola Rurqah Susun.
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang selanjutnya'disingkat PPPSRS adalah Badan'Hukum yang beran3gotakan para Pemilik atau Penghuni. 2g. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankarr usaha dan/ atau kegiatannva.
Percetujuarn
SK No 092816 A
PRES IDEN
- Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah luasan, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung serta perubahan lainnya yang membutuhkan perencanaan teknis.
- Pertelaan adalah pernyataan dalam bentuk gambar pelaksanaan dan uraian yang dibuat sebelum pembangunan Rumah Susun yang disahkan oleh pemerintah daerah yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap Sarusun, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama beserta uraian NPP. Republik Indonesia 26. Pemerintah Pusat adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- sebagai 27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 2
Pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi: jenis dan pemanfaatan Rumah Susun; a.
- penyediaan Rumah Susun Umum; Susun c. izin rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah serta pengubahannya;
- standar pembangunan Rumah Susun;
- pendayagunaan
SK No 086987 A
PRES IDEN
- perrdaya.gtrnaan tanah wakaf untuk Rumah Susun Urnum;
- pemisahan Rumah Susun;
- standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus;
- bentuk dan tata cara penerbitan SHM Sarusun;
- bentuk dan tata cara penerbitan SKBG Sarusun;
- pen)-ewaan Sarusun pada Runrah Susun Negara;
- pengalihan, kriteria, dan tata cara pemberian ke:nudahan kepemilikan Sarusun umlrm;
- pengelolaan Rumah Susun, masa transisi, dan tata cara penyerahan pertama kali;
- Perizinan Berusatra Badan Hukum pengelclaan Rumah Susun;
- PPPSRS;
- peningkatan kualitas Rumah Susun;
- pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun;
- bentul< dan tata cara pemberian .itrsentif kepada Pelaku Pembangunan Rurnah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta bantuan dan kemudahan kepada MBR; dan
- sanksi adr,:inistratif, tata cara, dan besaran denda administratif.
BAR II
Pasal 3
Jenis Rumat Susun meliputi:
- Rumah Susun Umum;
- Rumah Strsun lihusus:
- Rumah
Sl( No 092818 A
PRES IDEN
- Rumah Susun Negara; dan
- Rrtrnah Susun Komersial.
Pasal 4
(1) Pemanfaatan Rurnah Susun dilaksanakan sesuai
dengan fungsi hunian artau fungsi campuran.
(2) Fungsi co.rrrpurao srbagaimana dimaksud pacla
ayat (1) menrpakan campuran antara fungsi hunian dan bukan hunian.
(3) Fungsi campuran dapat ciikembangkan dalarn satu
bangunan Rumah Susun atau be,:beda bangunan Rumah Susun dalam satu T'anah Bersama.
Pasal 5
(1) Setiap Orang yang rnenempati, menghuni, atau
memiliki Samsun w,ajib memanfaatkah Sarusun sesuai denga n furrgsinya (21 Pemanfaatan Rumah Susun dapat berubah dari fungsi hunian ke fur.gsi campuran karena perubahan rerrcana tata ruang wilayah
(3) Pen:batran fungsi yang diakibatkan oleh perubahan
rencalla cata ruang wilayah nrenjadi Ce-sar mengganti sejurnlah Rumah Susun dan/atau memukimkan kemba-li Pemilik yang dialihfungsikan. (41 Pihak yang rnelakukan perubahan fungsi Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) rvajib menjamin hak kepernilikan Sarusun.
(5) Perubahan fui:gsi Rurnah Susun karena perubahan
rencana tata nrang wilayah wajib mendapattkan PBG dari bupati/wali kota, khr.rsus untuk Provinsi Daerah Khu s Ihukota Jakarta mendapatkan izin gubernur.
SK No 092819 A
PRES IDEN
Pasal 6
(1) Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial wajib
menyediaka,r Rumah Susun Umum dengan luas paling sedikit 2Ooh ldua pr,-luh persen) dari total luas lantai Rumah Susurr Komersial yang dibangun. (21 Rumah Sus Umun: sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada dalam satu kawasan a.tau tidak dalam satu kawasan.
(3) Rumah Susun Umum yang berada dalam satu
kawasan dengan Rumah Sr.rsul Komersial dapat berupa:
- satu bangunan Rumah Susun daiam satu Tanah Rersama;
- berbed bangunan Rumah Susun dalam satu Tanah Bbrsama; atau
- berbeda bangunan Rumah Susun tictak dalam satu Tanah Bersama.
(4) Rumah Susun Un:um yang lokasinya tidak berada
dalarn satu kawasan dengan Rumah Susun Komersial harus dclam satu kabupatcnfkota, atau provinsi untuk Prcvinsi Daerah Khusus Ibuk'ita Jakarta.
Pasal 7
(1) Pelaku Pembangunaa rlalam melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 avat (1), membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pernbangunan Rumah Susun Uurum. (21 Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan krersamaan denga-n permohonan PBG.
(11) Kewajiban...
SK No 092820 A
PRES IDEN
(3) Kewajiban melaksanakan pembangunan Rumah
Susun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk Pembangr-lnan Rumah Susun Urnum.
(4) Dalam hal pelaksanaan pernbangunan Rumah Susun
Umum dikonversi dalam bentuk darra sebagaimana dimaksu,.l pada ayat (3), Pelaku Pembangunan wajib merrgajukan perhitungan konversi kepada badan percepatan penyelenggaraa.n perumahan.
(5) Dana hasil konvclsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib diserahkan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(6) Perhitungan konversi sebagaimana dimaksud da
ayat (41 merupakan dana kelola atau hibah yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi. (71 Dalam hal Pelaku Pembangunan ti<lak memenuhi kervajiban sebagaimana dimal:sud dalam Pasal 6 ayat {1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Dana hasil konversi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (5) dikelola oleh badan percepatan
penyelenggaraan perumahan.
(2) Dana hasil konversi se g n aksud pada
ayat (1) ditetapkan sebelum diterbitk,-rnrrya PBG.
(3) Kervajiban penyerahan dana hasil konversi
sebagaimana dimaksud pada alrat (2) paling lambat dilak;ukan sejak PBG diterbitkan sampai dengan diterbitkannya sertifikat laik fungsi.
(4) Pengembalian Dana Konversi berbentuk dar:a kelola
dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahur. sejak pemenuhan kervajiban diberikan kepa.da badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(5) Pengelolaan . . .
SK No 092821 A
PRES IDEN
(5) Pengelolaan dana hasil konversi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan unturk pembangunan Rumah Susun Umum pada kabupaten/kota yang sama, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada provinsi yang sama.
Pasal 8O
Benda (1) PPPSRS dapat memanfaatkan Bagian Bersama, Bersama, dan/atau Tanah Bersama pada Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik. (21 Penerimaan yang diperoleh dari pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh PPPSRS.
(2) (3) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS.
Pasal 9
(1) Perhitungan Dana Konversi sebagai kewajiban Pelaku
Pernbangunan untuk membangun 20% (dua puluh persen) Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksrrd dalam Pasal 6 ayat (1) dilakuk4n denga4 mempertimb:rngkarr:
- jumlah kewajiban 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas lantai Rumah Susun Komersial ya,ng dibangun;
- harga m2 (meter persegi) dari harga jual Rumah Sus.in Umum yang ditet-apkan Pemerintah Pusat; c persentase harga pokok produksi terhadap harga jr.ral;
- faktor pengali dengan memperhitungkan nilai uang atas waktu (time ualue of money); dan
- dana imL'al j pengelolaan.
(2) Penghitunga Dana I(onversi sebagaimana dinraksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan n-lmus perhitungan konversi yang tlitetapkan oleh Menteri.
(3) Besaran j.rmlah faktor pengali sebagirimana dimaksud
pacia ayat (1) huruf d dan dana imbal jasa pengelolaan sebagaimana dimaksud pada alrat (1) huruf e clitetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan jumlah besaran hasil perhitungan Dana
Konversi sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) dilakukan oiqh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
Pasal 10
Ketentuan mengenai mekanisme penyerahan dana hasil konversi kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 1 I
(1) Pemerintah Daerah kabupatenlkota menetapkan
zonasi dan lokasi pembangunan Rumah Susun Umum sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi. (21 Penetapan zonasi dan lokasi pembangurlan Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) memiliki akses terhadap sistem transportasi publik dan dukungan pelayanan utilitas umum.
(3) Penetapan zonasi dan lokasi pembangunan Rumah
Susun l.lmum sebagaimand. dinraksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk Pr<-rvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubbrnur.
Pasal i2
(1) Pembangunan Rur::tah' Susun Umum yang menjadi
kewajiban Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial dapat dikerjasamakan dengan Pelaku Pembangunan lain tanpa mengalihkan tanggung jawab Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial. (21 I(erja sama sebagaimana dimaksuC pada ayat (1) dilaktrkan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan akta otentik.
(3) Perjanjian kerja sama seltagaimana dimaksud pada
ayat (21 wajib Cilerrnpirkan pada saat Pelaku Pembangunari Rumah Susun Komersial mengajukan permohonan FBG kepada Pemerintah Daerah. Pasai 13. .
SK No 092823 A
PRES IDEN
-t2-
Pasal 13
Harga jual Sarusun umum pada Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 14
(1) Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah
Susun Komersial yang direncanakan dalam satu kesatuan sistem pembangunan pada satu bidang tanah dapat dilaksanakan secara bertahap. (21 Pembangunan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari mulai perencanaan sampai pada penyelesaian pembangunan Rumah Susun wajib dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 15
(1) Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah
Susun Komersial dapat dibangun di atas tanah:
- hak milik;
- hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah negara; dan
- hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan. (21 Pembangunan Runrah Susun Umurn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kervenangannya.
(3) Rumah Susun Umum yang dibangun dengan
menggunakan dana anggarall perrdapatan dan belanja negaraldaerah merupakan barang milik negara/dae
(4) Dalam. . .
SK No 092824 A
PRES IDEN
(4) Dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum
dilakukan oleh Pelaku Pembangunan selain Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di atas tanah hak pengelolaan atau tanah hak pakai berdasarkan kerja sama pemanfaatan.
(5) Dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum atau
Rumah Susun Komersial dibangun di atas tanah hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan, Pelaku Pembangunan wajib menyelesaikan status hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menjual Sarusun.
Pasal 16
( 1) Pelaku Pembangunan hanrs membangun Rumah Susun dan lingkungannya sesuai dengan izin rencana f,.rngsi dan pemanfaatannya. (21 lzin rencana fungsi dan per,ranfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Pertelaan.
(3) Izin rencana fungsi dan pemanfaatan sebcgaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dalam proses PBG yang diterbitkan bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus mendapatkan izin gubernur.
Pasal 17
(1) Pengubahan rencana fungsi dan oemanfaatan dapat
rr-engakibatkan pengubahan NPP.
(2) Dalam...
SK No 09282-5 A
PRES IDEN
(21 Dalam hal terjadi pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat proses pembangunan atau telah terbangun Rumah Susun, harus dilakukan permohonan kembali PBG.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun serta pengubahannya 17 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 19
(1) Pelaku Pembangunan dalam membangun Rumah
Susun harus mengikuti standar pembangunan Rumah Susun. (21 Standar pembangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
- persyaratan administratif;
- persyaratan teknis; dan
- persyaratan ekologis.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliPuti: dan a. status hak atas tanah;
- PBG.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b meliputi: yang meliputi ketentuan arsitektur a. tata bangunan serta ketentuan peruntukan dan intensitas; dan b.keandalan...
SK No 086986 A
PRES IDEN
- keandalan bangunan yang meliputi ketentuan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. pada (5) Persyaratan ekologis sebagaimana dimaksud ayat (21 huruf c mencakup keserasian dan keseimbangan fungsi lingkungan.
(6) Pelaksanaan standar pembangunan Rumah Susun
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 20
Pendayagunaan tanah wakaf dapat dilakukan sesuai dengan penetapan peruntukan yang dilakukan oleh Wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendapat persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 2 1
(1) Pendayagunaan tanah wakaf dalam rangka
pembangunan Rumah Susun Umum dilakukan sesuai rencana tata ruang wilayah. (21 Pendayagunaan tanah wakaf dilakukan oleh Nazhir dengan melakukan pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf secara produktif sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, dengan persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
(3) Pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa atau
kerja sama pemanfaatan dilakukan sesuai dengan ikrar wakaf.
(4) Pelaksanaan .
SK No 086985 A
PRES IDEN
(4) Pelaksanaan sewa atau kerja sama pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) Pelaksanaan pendayagunaan tanah wakaf dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua Perubahan Peruntukan Tanah Wakaf
Pasal22 Dalam hal Akta Ikrar wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar wakaf menetapkan peruntukan tanah wakaf bukan untuk pembangunan Rumah Susun Umum, Nazhir dapat mengajukan permohonan perubahan peruntukan tanah wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia.
Bagian Ketiga Sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan
Pasal 23
(1) Pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa atau
kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud d.alam Pasal 2l ayat (3) dilakukan dengan perjanjian tertulis di hadapan pejabat yang berwenang. (21 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Badan Wakaf Indonesia dan disampaikan kepada menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat: penyewa dan pemilik tanah; a. hak dan kewajiban
- jangka waktu sewa atas tanah; c.kepastian...
SK No 086984 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
-L7-
- kepastian pemilik tanah untuk mendapatkan pengembalian tanah pada akhir masa perjanjian sewa; dan
- jaminan penyewa terhadap tanah yang dikembalikan tidak terdapat permasalahan fisik, administrasi, dan hukum.
(4) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki sistematika yang meliputi:
- identitas para pihak;
- rulang lingkup;
- objek perjanjian kerja sama;
- hak dan kewajiban para pihak;
- pelaksanaan;
- pengelolaan;
- tarif sewa atas tanah;
- jangka waktu sewa atas tanah;
- penyelesaian perselisihan; dan
- keadaan kahar.
(5) Penetapan tarif sewa atas tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 huruf g dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin keterjangkauan harga jual Sarusun umum bagi MBR.
(6) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dicatat dalam sertipikat dan buku tanah wakaf pada kantor pertanahan.
Pasal24
(1) Sarusun umum yang berdiri di atas tanah wakaf
dengan cara sewa, penguasaan Sarusun dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa.
(2) Penguasaan Sarusun dengan cara dimiliki
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan SKBG Sarusun.
Pasal 25. . .
SK Ncr 092829 A
PRES IDEN
Pasal 25
Sarusun umum yang berdiri di atas tanah wakaf dengan cara kerja sama pemanfaatan, penguasaan Sarusun dilakukan dengan cara disewa.
Pasal 26
(1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah
Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik wajib memisahkan Rumah Susun atas Sarusun, Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama. (21 Pemisahan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan kejelasan atas:
- batas Sarusun yang dapat digunakan secara terpisah untuk setiap Pemilik;
- batas dan uraian atas Bagian Bersama dan Benda Bersama yang menjadi hak setiap Sarusun; dan
- batas dan uraian Tanah Bersama dan besarnya bagian yang menjadi hak setiap Sarusun.
Pasal 27
(1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah
Susun Umum milik di atas barang milik negaraf daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa, wajib memisahkan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, dan Benda Bersama. (21 Pemisahan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan kejelasan atas:
- batas Sarusun yang dapat digunakan secara terpisah untuk setiap Pemilik; dan b.batas...
SK No 092830 A
PRES IDEN
b batas dan uraian atas Bagian Bersama dan Benda Bersama yang menjadi hak setiap Sarusun.
Pasal 28
(1) Pelaku Pembangunan membuat pemisahan Rumah
Susun yang wajib dituangkan dalam bentuk gambar dan uraian menjadi dasar untuk menetapkan NPP, SHM Sarusun atau SKBG Sarusun, dan perjanjian pengikatan jual beli. pada (2) Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan Pertelaan yang dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan Rumah Susun dan wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
(2) (3) Pertelaan sebagaimana dimaksud pada ayat
disahkan oleh bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) Permohonan pengesahan Pertelaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah Rumah Susun selesai dibangun.
(5) Dalam hal terjadi perubahan fisik, fungsi ruang, dan
pelaksanaan fungsi bangunan pada saat pembangunan Rumah Susun yang mengakibatkan perubahan PBG dan perubahan atas besaran Sarusun, Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama, harus dilakukan pengesahan perubahan Pertelaan. pada (6) Perubahan Pertelaan sebagaimana dimaksud oleh ayat (5) dilakukan pengesahan kembali bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(7) Pertelaan atau perubahan Pertelaan dituangkan dalam
bentuk akta pemisahan yang disahkan oleh bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta setelah diterbitkan sertihkat laik fungsi. Pasal29...
SK No 086983 A
PRES IDEN
Pasal 29
(1) Rencana pembangunan Rumah Susun dalam 1 (satu)
kawasan dapat dilakukan secara keseluruhan atau bertahap. (21 Dalam hal pembangunan Rumah Susun yang dilaksanakan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan sertifikat kepemilikan Sarusun dilakukan secara bertahap.
(3) Perhitungan NPP terhadap pembangunan Rumah
Susun secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung untuk keseluruhan unit Sarusun berdasarkan dokumen rencana teknis yang sudah ditetapkan.
Pasal 30
(1) Akta pemisahan menjadi tanda bukti pemisahan
Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.
(2) Akta pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat oleh Pelaku Pembangunan, yang menjadi dasar untuk menerbitkan SHM Sarusun.
(3) Dalarn hal bukti kepemilikan berbentuk SKBG
Sarusun, akta pemisahan menjadi tanda bukti pemisahan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, dan Benda Bersama.
Pasal 31
(1) Pelaku Pembangunan wajib memiliki permohonan
sertifikat laik fungsi kepada bupati/wali kota, khusus Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta kepada gubernur setelah menyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan Rumah Susun sepanjang tidak bertentangan dengan PBG.
(2) Pemerintah. . .
SK No 092832 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA -2t- (21 Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi setelah melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan Rumah Susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(l ) Pelaku Pembangunan wajib melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. (21 Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
- kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari;
- pengamanan jika terjadi hal yang membahayakan; dan
- struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya.
(3) Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal. (41 Standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target standar pelayanan minimal yang dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Daerah.
(5) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan target standar pelayanan minimal yang meliputi:
- jenis pelayanan dasar;
- indikator kinerja;
- nilai standar pelayanan minimal; dan
- batas waktu pencapaian. Pasal33...
SK No 092833 A
PRES IDEN
Pasal 33
Jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (5) huruf a paling sedikit:
- jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan (drainage), dan tempat pembuangan sampah;
- sarana oerniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir; dan
- jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan jaringan transportasi, pemadam Bds, kebakaran, dan sarana penerangan jasa umum.
Pasal 34
(1) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (5) huruf b meliputi:
- cakupan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan Rumah Susun; dan
- cakupan layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan Rumah Susun. (21 Cakupan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan tingkat pelayanan secara kuantitas yang perlu disediakan.
(3) Cakupan layanan prasarana, sarana, dan utilitas
urrlum merupakan lingkup layanan di lingkungan kawasan Rumah Susun.
Pasal 35
Nilai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf c terdiri dari indikator cakupan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebesar 100% (seratus persen).
Pasal 36
Batas waktu pencapaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (5) hurr-rf d ditentukan oleh Pemerintah
Daerah.
Pasal 37
Khusus (1) Penguasaan Sarusun pada Rumah Susun dapat dilakukan dengan cara:
- pinjam pakai; atau
- sewa. (21 Penguasaan Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prioritas kebutuhan khusus. mendapat (3) Penguasaan Sarusun hanya sah apabila persetujuan pemilik bangunan Rumah Susun. (41 Tata cara pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Sarusun pada Rumah Susun Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negaraf daerah.
Pasal 38
(1) Penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus
dilakukan dengan perjanjian tertulis.
(2) Perjanjian...
SK No 086982 A
PRES IDEN
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
- identitas para pihak;
- data mengenai Sarusun;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jangka waktu perjanjian; dan
- penyelesaian sengketa.
(3) Perjanjian tertulis untuk penguasaan Sarusun pada
Rumah Susun Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Setiap Orang yang menguasai Sarusun pada Rumah
Susun Khusus mempunyai hak dan kewajiban. (21 Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- memanfaatkan Sarusun sesuai dengan fungsinya; dan
- memanfaatkan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan fungsinya.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
- mematuhi peraturan penghunian; dan
- memelihara Sarusun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Pasal 40
Penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus dilarang:
- mengalihkan hak penghunian;
- mengubah bentuk dan/atau fungsi Sarusun; dan c.mengubah...
SK No 086981 A
PRES lDEN
c mengubah bentuk dan/atau fungsi prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Bagian Kesatu Bentuk SHM Sarusun
Pasal 4 1
(1) SHM Sarusun merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan yang terdiri atas:
- salinan buku tanah dan surat ukur atas hak Tanah Bersama dan Bagian Bersama sesuai perundang- dengan ketentuan peraturan undangan; Rumah Susun b. gambar denah lantai pada tingkat bersangkutan yang menunjukan Sarusun yang dimiliki; dan atas c. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama bagi yang bersangkutan. ketentuan (2) Bentuk SHM Sarusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No 086980A
PRES IDEN
Bagian Kedua Tata Cara Penerbitan SHM Sarusun
Paragraf 1 Umum
Pasal 42
(1) Pelaku Pembangunan mengajukan permohonan
penerbitan SHM Sarusun kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
(2) Permohonan penerbitan SHM Sarusun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
- akta pemisahan yang telah disahkan dilhmpiri dengan Pertelaan;
- sertipikat hak atas Tanah Bersama;
- PBG;
- sertifikat laik fungsi; dan
- identitas Pelaku Pembangunan.
(3) SHM Sarusun diterbitkan terlebih dahulu atas nama
Pelaku Pembangunan.
(4) Dalam hal Sarusun telah terjual, Pelaku Pembangunan
mengajukan pencatatan peralihan SHM Sarusun menjadi atas nama Pemilik kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
(5) Sertipikat hak atas tanah yang di atasnya telah terbit
SHM Sarusun atas nama Pemilik disimpan di instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan sebagai warkah.
Pasal 43
(1) SHM Sarusun diterbitkan oleh instansi pemerintah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. (21 Peralihan dan pembebanan hak dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan dicatat kembali pada buku SHM Sarusun yang disimpan di instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 44
(1) Hak kepemilikan atas Sarusun merupakan hak milik
atas Sarusun yang terpisah dengan hak bersama atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama. (21 Hak kepemilikan atas Sarusun berlaku sejak terjadinya peralihan hak di hadapan pejabat yang berwenang.
(3) Dalam hal sertifikat hak atas Tanah Bersama menjadi
jaminan utang, penerbitan SHM Sarusun diberikan catatan pembebanan.
Paragraf 2 Peralihan Hak SHM Sarusun
Pasal 45
(1) SHM Sarusun dapat dialihkan dengan cara jual beli,
pewarisan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Peralihan SHM Sarusun dengan cara jual beli dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(3) Permohonan
SK No 092839 A
PRES IDEN
(3) Permohonan peralihan hak dengan cara jual beli
ditujukan kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan paling sedikit harus melampirkan dokumen:
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau berita acara lelang; dan
- SHM Sarusun. (41 Peralihan SHM Sarusun dengan cara pewarisan paling sedikit harus melampirkan:
- SHM Sarusun;
- surat keterangan kematian pewaris;
- surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
- bukti kewarganegaraan ahli waris.
(5) Peralihan SHM Sarusun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Pembebanan Hak SHM Sarusun
Pasal 46
(1) SHM Sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan
dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(3) Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) didaftarkan pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 47
Pendaftaran hak tanggungan atas SHM Sarusun paling sedikit harus melampirkan dokumen:
- identitas pemohon;
- salinan SHM Sarusun; dan
- akta pembebanan hak tanggungan.
Paragraf 4 Penggantian dan Perubahan SHM Sarusun
Pasal 48
Permohonan penggantian dan perubahan SHM Sarusun dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan.
Paragraf 5 Perpanjangan atau Pembaharuan Hak Atas Tanah Bersama
Pasal 49
(1) Dalam hal hak atas Tanah Bersama yang di atasnya
dibangun Rumah Susun akan berakhir jangka waktunya atau telah berakhir jangka waktunya, seluruh Peinilik melalui PPPSRS mengajukan perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perpanjangan atau pembaharuan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicatat atas nama seluruh Pemilik.
(3) Penerbitan perpanjangan atau pembaharuan hak atas
tanah dicatat pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
SK No 092841 A
PRES IDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 50
(1) SKBG Sarusun merupakan surat tanda bukti
kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negaraf daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
(2) SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas:
- salinan buku bangunan gedung;
- salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
- gambar denah lantai pada tingkat Rumah Susun yang bersangkutan yang menunjukkan Sarusun yang dimiliki; dan
- Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama dan Benda Bersama yang bersangkutan.
(3) Jangka waktu berlakunya SKBG Sarusun yang berdiri
di atas barang milik negaraldaerah berupa tanah atau tanah wakaf tidak melebihi jangka waktu sewa atas tanah.
(4) Dalam hal Rumah Susun dibangun oleh mitra di atas
tanah wakaf, setelah berakhirnya jangka waktu sewa atas tanah dan tidak diperpanjang, pengalihan Rumah Susun dilakukan berdasarkan perjanjian sewa atas tanah.
Pasal 51
(1) Salinan buku bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a merupakan salinan buku bangunan gedung untuk Sarusun.
(2) Buku bangunan gedung dan salinan buku bangunan
gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh instansi teknis yang membidangi urusan bangunan gedung, setelah diterbitkan sertifikat laik fungsi.
(3) Salinan buku bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berisi riwayat status Sarusun yang paling sedikit terdiri atas:
- kepemilikan atas Sarusun;
- alamat Rumah Susun;
- nama Pemilik atau pemegang hak;
- status hak atas tanah;
- penerbitan sertifikat;
- pendaftaran;
- PBG;
- sertifikat laik fungsi;
- pengesahan akta pemisahan; dan
- NPP.
Pasal 52
Salinan surat perjanjian sewa atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf b merupakan salinan surat perjanjian sewa atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf. Pasal53...
SK No 092843 A
PRES IDEN
Pasal 53
(1) Gambar denah lantai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (2) huruf c merupakan penampang
horizontal dari gambar terbangun (as built drauing) bangunan gedung yang menunjukkan letak Sarusun yang dimiliki terhadap Sarusun lain di lantai yang sama. (21 Gambar denah lantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan gambar potongan vertikal Rumah Susun yang menunjukkan tinggi Sarusun dan letak lantai Sarusun yang dimiliki.
Pasal 54
(1) Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian
Bersama dan Benda Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d merupakan uraian yang meliputi:
- jenis dan jumlah Bagian Bersama dan Benda Bersama; dan
- hasil perhitungan NPP untuk setiap penerbitan SKBG Sarusun.
(2) NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
untuk penerbitan SKBG Sarusun menunjukkan perbandingan antara Sarusun terhadap hak atas Bagian Bersama dan Benda Bersama yang dihitung berdasarkan nilai Sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai Rumah Susun secara keseluruhan pada waktu Pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunan secara keseluruhan untuk menentukan harga jual.
Bagian
SK No 092844 A
PRES IDEN
Bagian Kedua Tata Cara Penerbitan SKBG Sarusun
Paragraf 1 Umum
Pasal 55
Penerbitan SKBG Sarusun meliputi
- penerbitan pertama kali;
- peralihan hak;
- pembebanan hak;
- penggantian;
- perubahan dan penghapusan;
- pembatalan; dan
- pembaharuan.
Paragraf 2 Penerbitan Pertama Kali
Pasal 56
(1) Penerbitan pertama kali SKBG Sarusun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan atas permohonan Pelaku Pernbangunan berdasarkan akta pemisahan.
(2) Permohonan penerbitan pertama kali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melampirkan dokumen sebagai berikut:
- akta pemisahan Sarusun yang telah disahkan dilampiri dengan Pertelaan;
- sertif,rkat hak atas tanah;
- surat perjanjian sewa atas tanah; d.PBG; ...
SK No 092845 A
PRES lDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- PBG;
- sertifikat laik fungsi; dan
- identitas Pelaku Pembangunan
(3) SKBG Sarusun diterbitkan atas nama Pelaku
Pembangunan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 57
(1) SKBG Sarusun yang diterbitkan atas nama Pelaku
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (3) dilakukan peralihan hak pada buku
bangunan gedung menjadi atas nama Pemilik setelah Sarusun terjual.
(2) Peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupatenfkota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pembebanan hak yang Cilakukan oleh pejabat yang berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (41 Peralihan dan pembebanan hak dicatatkan kembali pada SKBG Sarusun yang disimpan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupatenf kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Paragraf 3
SK No 492846 A
PRES IDEN
Paragraf 3 Peralihan Hak SKBG Sarusun
Pasal 58
(1) Peralihan hak SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 huruf b dapat dilakukan dengan cara jual beli, pewarisan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
(2) Peralihan hak SKBG Sarusun dengan cara jual beli
dilakukan di hadapan notaris.
(3) Permohonan peralihan hak dengan cara jual beli
ditujukan kepada instansi yang men5relenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupatenf kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, paling sedikit harus melampirkan dokumen:
- akta notaris; dan
- SKBG Sarusun. (41 Peralihan hak SKBG Sarusun dengan cara pe\r,arisan paling sedikit harus melampirkan dokumen:
- SKBG Sarusun;
- surat keterangan kematian pewaris;
- surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
- bukti kewarganegaraan ahli waris.
Paragraf 4 Pembebanan Hak SKBG Sarusun
Pasal 59
(1) Pembebanan hak SKBG Sarusun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf c dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembebanan...
SK No 092847 A
PRES lDEN
(2) Pembebanan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan akta notaris yang didaftarkan pada instansi kementerian yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang hukum.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan pencatatan oleh instansi teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 60
Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) paling sedikit harus melampirkan dokumen:
- identitas pemohon;
- salinan SKBG Sarusun; dan
- akta lidusia.
Paragraf 5 Penggantian SKBG Sarusun
Pasal 61
Penggantian SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 huruf d dilakukan dalam hal:
- SKBG Sarusun dinyatakan hilang; atau
- SKBG Sarusun rusak.
Pasal 62
Dalam hal SKBG Sarusun dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, penerbitan SKBG Sarusun pengganti dilakukan dengan ketentuan: a.Pemilik...
SK No 092848 A
REPUBLIK TNDONESIA
- Pemilik SKBG Sarusun mengajukan permohonan penggantian kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengumumkan berita kehilangan secara resmi dengan biaya pemberitaan ditanggung oleh pemohon; dan c dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah pengumuman tidak terjadi pengaduan atau gugatan oleh pihak lain, instansi yang menyelenggarakan ui.-usan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, merierbitkan SKBG Sarusun pengganti.
Pasal 63
Dalam hal SKBG sarusun rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, penerbitan SKBG Sarusun pengganti dilakukan dengan ketentuan:
- Pemilik SKBG Sarusun mengajukan permohonan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- instansi yang menyelenggara.kan urLlsan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membuat berita acara mengenai kerusakan tersebut dan menyimpan SKBG Sarusun yang rusak sebagai arsip; dan
- instansi yang men5rslsnggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menerbitkan SKBG Sarusun pengganti. Paragraf 6
SK No 092849 A
PRES IDEN
Paragraf 6 Perubahan dan Penghapusan SKBG Sarusun
Pasal 64
(1) Perubahan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 huruf e dilakukan terhadap bangunan Rumah Susun yang berubah bentuk dan mengakibatkan perubahan NPP. (21 Dalam hal perubahan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPSRS wajib melakukan perhitungan kembali NPP.
(3) Hasil perhitungan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipergunakan sebagai dasar dalam membuat perubahan akta pemisahan.
(4) Perubahan akta pemisahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus disahkan kembali oleh bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(5) Pengesahan perubahan akta pemisahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dicatatkan kembali pada instansi teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 65
Penghapusan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e dilakukan karena:
- tanah dan/atau bangunannya musnah;
- perjanjian sewa atas tanah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan atau pembaharuan; atau
- pelepasan hak secara sukarela. Paragraf7 ...
SK No 092850 A
PRES lDEN
Paragraf 7 Pembatalan SKBG Sarusun
Pasal 66
(1) Pembatalan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 huruf f dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (21 Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 8 Pembaharuan SKBG Sarusun
Pasal 67
(1) Pembaharuan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 huruf g dilakukan oleh pemilik SKBG Sarusun melalui PPPSRS. (21 Pembaharuan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan baru perjanjian sewa atas tanah.
(3) Dalam hal permohonan baru perjanjian sewa atas
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk tanah barang milik negaraldaerah dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (41 Permohonan baru perjanjian sewa atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan mempertimbangkan keandalan bangunan Rumah Susun.
(5) Permohonan...
SK No 092851 A
PRES IDEN
(5) Permohonan baru perjanjian sewa barang milik
negaraf daerah berupa tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah.
Pasal 68
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penerbitan SKBG Sarusun diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 69
Sarusun negara hanya dapat disewa kepada pejabat, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 70
Ketentuan mengenai penyewaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Rumah Negara berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyewaan Sarusun negara.
Bagian Kesatu Pengalihan Sarusun Umum
Pasal 71
(1) Sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari
pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa oleh MBR.
(2) Setiap...
SK No 086977 A
PRES IDEN
-4t-
(2) Setiap Orang yang memiliki Sarusun umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain dalam hal:
- pewarisan; atau
- perikatan kepemilikan Rumah Susun setelah jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (21 (3) Pewarisan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a paling sedikit harus melampirkan:
- bukti kepemilikan berupa SHM Sarusun atau SKBG Sarusun;
- surat keterangan kematian pewaris;
- surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
- bukti kewarganegaraan ahli waris.
(4) Perikatan kepemilikan Rumah Susun setalah jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(5) Dalam hal Pemilik Rumah Susun Umum pindah
domisili yang menyebabkan perpindahan tempat tinggal, Sarusun umum dapat dialihkan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
Bagian Kedua Kriteria dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Kepemilikan Sarusun Umum
Pasal T2
(1) Kriteria masyarakat yang dapat diberikan kemudahan
kepemilikan Sarusun umum berdasarkan batas penghasilan rumah tangga.
(2) Batas penghasilan rumah tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan lokasi perolehan Rumah.
(3) Batas...
SK No 086976 A
PRES IDEN
(3) Batas penghasilan rumah tangga ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 73
(1) Masyarakat yang mengajukan kemudahan
kepemilikan Sarusun umum harus memenuhi persyaratan antara lain:
- berkewarganegaraan Indonesia;
- tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabtrpaten/kota sesuai lokasi Sarusun umum; dan
- belum pernah mendapatkan bantuan dan/atau kemudahan perolehan Rumah.
(2) Kemudahan kepemilikan Sarusun umurr yang
diberikan kepada masyarakat berupa:
- kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga rendah;
- keringanan biaya sewa Sarusun;
- asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah Susun;
- insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- sertifikasi Sarusun. BABXIV...
SK No 092854 A
PRES IDEN
Bagian Kesatu Pengelolaan Rumah Susun
Pasal 74
Pengelolaan Rumah Susun meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.
Pasal 75
(1) PPPSRS berkewajiban mengurus kepentingan para
Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Benda Bersama, Bagian Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian. (21 PPPSRS dalam melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk atau menunjuk pengelola.
(3) Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh PPPSRS
harus berbadan hukum, terdaftar, dan memiliki izin usaha dari bupati/wali kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari gubernur.
Pasal 76
(1) Pengelolaan Rumah Susun Umum sewa dan Rumah
Susun Khusus dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga atau Pemerintah Daerah yang melakukan penatausahaan barang milik negaraldaerah berupa bangunan Rumah Susun. (21 Pengelolaan Rumah Susun Negara dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
(3) Kementerian/lembaga . . .
SK No 085013 A
PRES IDEN
(3) Kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 mengenakan tarif sewa kepada Penghuni.
(4) Penetapan tarif sewa yang dikenakan kepada Penghuni
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal TT
(1) Pengelolaan Rumah Susun Khusus dilakukan oleh
institusi lain sesuai dengan kewenangannya setelah proses serah terima selesai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (21 Pengelolaan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan peruIndang-undangan.
Pasal 78
(1) Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh PPPSRS
dan Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh kementerian/lembaga/Pemerintah Daerahl institusi dalam melaksanakan pengelolaan Rumah Susun dapat bekerja sama dengan orang perseorangan dan Badan Hukum. (21 Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pengelolaan berhak menerima sejumlah biaya pengelolaan. pada (3) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud ayat (2) dibebankan kepada Pemilik atau Penghuni dengan mempertimbangkan biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan. (41 Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dikelola secara tertib, efektif, elisien, transparan, dan bertanggung jawab. Pasa179...
SK No 085012 A
PRES IDEN
Pasal 79
sewa, (1) Biaya pengelolaan pada Rumah Susun Umum Rumah Susun Khusus, Rumah Susun Negara yang merupakan barang milik negaral daerah dibebankan kepada Penghuni setelah memperhitungkan biaya operasional dan biaya pemeliharaan. (21 Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam tarif tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1) Kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah dapat
memanfaatkan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan/atau Tanah Bersama pada Rumah Susun Umum sewa, Rumah Susun Khusus, dan Rumah Susun Negara. (2t Penerimaan yang diperoleh dari pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian
SK No 086975 A
PRES IDEN
Bagian Kedua Masa Transisi
Paragraf 1 Umum
Pasal 82
(1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah
Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik dalam masa transisi sebelum terbentuknya pppSRS wajib mengelola Rumah Susun. (21 Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik.
(3) Pelaku Pembangunan dalam mengelola Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Hukum di bidang pengelolaan Rumah Susun.
(4) Biaya pengelolaan Rumah Susun pada masa transisi
ditanggung oleh Pelaku Pembangunan dan pemilik berdasarkan NPP setiap Sarusun.
(5) Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibuktikan dengan kepemilikan:
- akta jual beli; dan SKBG Sarusun. b. SHM Sarusun 4tau
(6) Dalam hal Pemilik belum memiliki bukti kepemilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), biaya pengelolaan Rumah Susun ditanggung oleh Pelaku Pembangunan.
Paragraf 2
SK No 092858 A
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Paragraf 2 Pengelolaan Pada Masa Transisi
Pasal 83
(1) Kewajiban Pelaku Pembangunan pada masa transisi
paling sedikit sebagai berikut:
- menjadi Pengelola sementara;
- menyampaikan salinan Pertelaan dan NPP kepada Pemilik;
- menyiapkan dokumen untuk diserahkan kepada panitia musyawarah pembentukan PPPSRS meliputi:
- salinan gambar terbangun las built drauting); perubahan PBG; 2. salinan PBG dan latau
- salinan sertifikat laik fungsi;
- salinan akta jual beli;
- dokumen Pertelaan meliputi Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama;
- akta pemisahan yang telah disahkan;
- salinan sertipikat Tanah Bersama atau salinan surat perjanjian sewa atas tanah.
- daftar Pemilik; dan
- tata tertib sementara penghunian.
- memfasilitasi terbentuknya PPPSRS bekerja sama dengan panitia musyawarah. (21 Kewajiban Pemilik pada masa transisi paling sedikit sebagai berikut:
- membentuk panitia musyawarah; PPPSRS; b. berpartisipasi aktif dalam pembentukan dan
- taat pada tata tertib sementara penghunian. Bagian
SK No 086974 A
PRES lDEN
REPUBLIK INDONES]A
Bagian Ketiga Tata Cara Penyerahan Pertama Kali
Pasal 84
Pelaku (1) Penyerahan pertama kali Sarusun oleh Pembangunan dilakukan dengan menyerahkan kunci setelah sertilikat laik fungsi diterbitkan.
(2) Penyerahan pertama kali Sarusun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan penyerahan dokumen sebagai berikut: a, berita acara serah terima kunci;
- akta jual beli; dan
- SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.
Pasal 85
oleh (1) Pengelolaan Rumah Susun harus dilaksanakan Pengelola yang berbadan hukum.
(1) (2) Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
Perizinan harus mendaftar dan mendapatkan Berusaha dari bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Perrzinan Berusaha dari gubernur. pada (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud ayat (2) diberikan kepada Badan Hukum Pengelola Rumah Susun yang memiliki: Rumah a. kompetensi manajerial pengelolaan Susun; dan
- personel dengan kompetensi teknis bangunan.
(4) Kompetensi. . .
SK No 085011 A
PRES IDEN
(4) Kompetensi manajerial pengelolaan Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
(5) Personel dengan kompetensi teknis bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
- tenaga ahli arsitektur;
- tenaga ahli mekanikal;
- tenaga ahli eiektrikal; dan
- tenaga ahli plambing.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 86
(1) Pemilik Sarusun wajib membentuk PPPSRS.
(1) (2) Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan Sarusun umum milik dan Sarusun komersial milik.
(3) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Bagian Bersama, Benda Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian.
(4) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas pengurus dan pengawas. (s) Pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Bagian Bersama, Benda Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian.
(6) Pengawas .
SK No 086973 A
PRES IDEN
(6) Pengawas PPPSRS sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus PPPSRS. (71 Tata cara mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan dan penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS. Bagian Kedua Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
Paragraf 1 Persiapan Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
Pasal 87
Persiapan pembentukan PPPSRS dilakukan melalui tahapan:
- sosialisasi kepenghunian;
- pendataan Pemilik dan/atau Penghuni; dan
- pembentukan panitia musyawarah.
Pasal 88
(1) Sosialisasi kepenghunian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 huruf a dilakukan sebelum pembentukan PPPSRS. (21 Materi yang disampaikan pada saat sosialisasi kepenghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai tata cara pembentukan PPPSRS, tata tertib penghunian, dan pengelolaan Rumah Susun.
(3) Sosialisasi kepenghunian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Pembangunan sejak Sarusun mulai dipasarkan kepada calon pembeli. Pasal89...
SK No 092862 A
PRES IDEN
Pasal 89
(1) Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 huruf b wajib dilakukan oleh Pelaku Pembangunan sesuai dengan prinsip kepemilikan atau kepenghunian yang sah.
(2) Kepemilikan atau kepenghunian yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda bukti kepemilikan atau tanda bukti kepenghunian Sarusun.
(3) Pelaku Pembangunan wajib melakukan pembaruan
data kepemilikan Sarusun dan disampaikan kepada panitia musyawarah untuk data penyelenggaraan musyawarah.
(4) Dalam hal belum terdapat bukti kepemilikan yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, perjanjian pengikatan jual beli lunas dijadikan dasar untuk pendataan kepemilikan.
Pasal 90
(1) Pembentukan panitia musyawarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 huruf c dilakukan oleh Pemilik.
(2) Pelaku Pembangunan wajib memfasilitasi
pembentukan panitia musyawarah.
(3) Panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan 4 (empat) anggota.
(4) Panitia musyawarah mempunyai tugas paling sedikit
terdiri atas:
- men5rusun dan menetapkan jadwal musyawarah untuk pembentukan PPPSRS;
- mensosialisasikan jadwal musyawarah kepada seluruh Pemilik; c.melakukan...
SK No 086972 A
PRES IDEN
c melakukan konsultasi kepada Pemerintah Daerah; d menyelenggarakan musyawarah dalam rangka pembentukan PPPSRS; e mempertanggungjawabkan hasil musyawarah kepacla Pemilik; dan
- melaporkan hasil musyawarah secara tertulis kepada Pemerintah Daerah.
Paragraf 6 Pelaksanaan Musyawarah
Pasal 91
(1) Pelaksanaan musyawarah dilakukan oleh panitia
musyawarah dengan mengundang secara resmi seluruh Pemilik untuk menghadiri musyawarah dan wakil Pemerintah Daerah sebagai peninjau. (21 Undangan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penyelenggaraan musyawarah.
(3) Panitia musyawarah menyelenggarakan musyawarah
sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan.
Pasal 92
(1) Musyawarah pembentukan PPPSRS dilakukan untuk:
- pembentukanstrukturorganisasi;
- penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- pemilihan pengurus; dan
- pemilihan pengawas.
(2) Mekanisme pengambilan keputusan pembentukan
struktur organisasi dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
(3) Mekanisme...
SK No 092864 A
PRES IDEN
(3) Mekanisme pengambilan keputusan pengesahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak berdasarkan jumlah kepemilikan Sarusun.
(5) Mekanisme pengambilan keputusan pemilihan
pengurus dan pengawas PPPSRS dilakukan dengan suara terbanyak.
(6) Pengambilan keputusan pengurus PPPSRS
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), setiap Pemilik hanya memiliki 1 (satu) suara walaupun Pemilik memiliki lebih dari 1 (satu) Sarusun.
Pasal 93
(1) Peserta musyawarah terdiri atas seluruh Pemilik.
(21 Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakilkan kepada perseorangan berdasarkan surat kuasa.
(3) Perseorangan yang menjadi wakil Pemilik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- istri atau suami;
- orang tua kandung perempuan atau laki-laki;
- salah satu saudara kandung;
- salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik; atau
- salah satu anggota pengurus Badan um yang tercantum dalam akta pendirian apabila Pemilik merupakan Badan Hukum.
(4) Wakil Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a sampai dengan huruf d dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah.
(5) wakil ...
SK No 092865 A
PRES IDEN
(5) Wakil Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf e dibuktikan dengan akta pendirian untuk Pemilik yang Badan Hukum.
Pasal 94
(1) Pengurus PPPSRS paling sedikit terdiri atas ketua,
sekretaris, bendahara, dan bidang sesuai dengan kebutuhan terkait pengelolaan dan penghunian.
(2) Pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertempat tinggal pada Rumah Susun.
(3) Pengawas paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas
ketua, sekretaris, dan 3 (tiga) orang anggota dari Pemilik.
(4) Susunan pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dirumuskan dalam akta pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disahkan dalam rapat umum PPPSRS.
(5) Jangka waktu kepengurusan PPPSRS selama 3 (tiga)
tahun.
Bagian Ketiga Keanggotaan, Surat Kuasa, dan Hak Suara
Pasal 95
(1) PPPSRS beranggotakan Pemilik dan/atau Penghuni.
(2) Penghuni yang bukan Pemilik dilarang menduduki
jabatan dalam struktur kepengurusan PPPSRS.
(3) Penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 merupakan Penghuni yang bertempat tinggal di Rumah Susun dan mendapat surat kuasa dari Pemilik.
Pasal 96
(1) Pemilik dapat memberikan surat kuasa kepada
Penghuni untuk menghadiri rapat PPPSRS. (21 Surat kuasa dari Pemilik kepada Penghuni dapat diberikan dalam hal hunian, penentuan besaran iuran untuk keamanan, kebersihan, atau sosial kemasyarakatan.
Pasal 97
(1) Setiap anggota PPPSRS memiliki hak suara yang
berkaitan dengan:
- kepentingan penghunian;
- kepemilikan; dan
- pengelolaan. (21 Hak suara kepentingan penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hak suara untuk penetapan tata tertib, penentuan besaran iuran untuk keamanan, kebersihan, atau sosial kemasyarakatan.
(3) Hak suara kepemilikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan hak suara untuk memanfaatkan secara bersama terhadap Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama, serta kewajiban pembayaran biaya satuan Sarusun.
(4) Hak suara pengelolaan sebagaimana dimakstrd pada
ayat (1) huruf c merupakan hak suara untuk kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan terhadap Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.
(5) Hak suara kepentingan penghunian sebagaimana
dimalcsud pada ayat (2) setiap anggota PPPSRS berhak memberikan satu suara.
(6) Hak...
SK No 092861 A
PRES IDEN
(6) Hak suara kepemilikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan hak suara pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 setiap anggota PPPSRS mempunyai hak yang sama berdasarkan NPP. (71 Hak suara kepemilikan dan hak suara pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikuasakan kepada Penghuni secara tertulis.
Bagian Keempat Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 98
(1) Pembentukan PPPSRS dilakukan dengan pembuatan
akta pendirian disertai dengan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rt*mah Tangga. (21 PPPSRS yang telah mensahkan akta pendirian serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga melakukan pencatatan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Pemerintah Daerah provinsi.
Pasal 99
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga paling sedikit memuat:
- tugas dan fungsi PPPSRS;
- susunan organisasi PPPSRS;
- hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi Pemilik atau Penghuni;
- tata tertib penghunian; dan
- hal lain yang disepakati oleh PPPSRS dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian
SK No 092868 A
PRES IDEN
Bagian Kelima Pengelolaan
Pasal 100
(1) Pengurus PPPSRS dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan sejak terbentuk PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Hukum Pengelola Rumah Susun.
(2) Pelaku Pembangunan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan wajib menyerahkan pengelolaan Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama kepada PPPSRS yang dilakukan di hadapan notaris.
(3) Pelaku Pembangunan sebelum menyerahkan
pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan audit keuangan oleh akuntan publik yang disepakati bersama pengurus PPPSRS. (41 Pelaku Pembangunan wajib menyerahkan dokumen teknis kepada PPPSRS berupa:
- Pertelaan;
- akta pemisahan;
- data teknis pembangunan Rumah Susun;
- gambar terbangun (as built drawing); dan
- seluruh dokumen perizinan.
(5) Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menjadi tanggung jawab PPPSRS.
Pasal 101
(1) PPPSRS wajib melakukan pengawasan kinerja
Pengelola secara berkala. (21 Pengelola Rumah Susun wajib membuat laporan pengelolaan kepada PPPSRS secara berkala.
Pasal 1O2...
SK No 092869 A
PRES IDEN
Pasal 102
Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, bekerja sama dengan PPPSRS yang telah dibentuk.
Pasal 103
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPSRS diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 104
(1) Peningkatan kualitas wajib dilakukan oleh Pemilik
terhadap Rumah Susun yang:
- tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki; dan/atau
- dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan Rumah Susun dan/atau lingkungan Rumah Susun. (21 Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis.
(3) Peningkatan kualitas Rumah Susun selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas prakarsa Pemilik.
(4) Prakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
- Pemilik untuk Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial melalui PPPSRS; b.Pemilik...
SK No 092870 A
PRES IDEN
b Pemilik Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial yang dibangun di atas tanah hak pengelolaan, prakarsa dapat dilakukan melalui PPPSRS dan pemegang hak pengelolaan; c Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemilik bangunan Rumah Susun Umum sewa atau pemilik bangunan Rumah Susun Khusus; atau d Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pemilik bangunan Rumah Susun Negara.
Pasal 105
(1) Peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan dalam
rangka melindungi hak kepemilikan Sarusun Setiap Orang baik Pemilik atau Penghuni dengan memperhatikan faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang berkeadilan. (21 Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembangunan kembali Rumah Susun.
(3) Pembangunan kembali Rumah Susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
- pembongkaran;
- penataan; dan
- pembangunan.
(4) Pembangunan kembali Rumah Susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus sesuai:
- rencana tata ruang wilayah;
- rencana program investasi dan pengembangan Rumah Susun; dan
- rencana tata bangunan dan lingkungan.
Pasal 106.
SK No 092811 A
PRES IDEN
Pasal 106
(1) Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal IO4 ayat (4) wajib:
- memberitahukan rencana peningkatan kualitas Rumah Susun kepada Penghuni paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan rencana tersebut;
- memberikan kesempatan kepada Pemilik untuk menyampaikan masukan terhadap rencana peningkatan kualitas; dan
- memprioritaskan Pemilik lama untuk mendapatkan Sarusun yang sudah ditingkatkan kualitasnya.
(2) Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pendataan terhadap Pemilik atau Penghuni.
(2) (3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan untuk mengetahui kesesuaian jumlah Sarusun dengan kebutuhan hunian.
Pasal 107
Dalam hal peningkatan kualitas Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial, PPPSRS harus menyampaikan perencanaan paling sedikit:
- perubahan NPP; dan
- gambar rencana yang menunjukkan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama kepada Pemilik.
Pasal 108
(1) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
Umum milik dilakukan oleh PPPSRS dapat bekerja sama dengan badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(2) Pelaksanaan .
SK No 086971 A
PRES IDEN
(2) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
Komersial dilakukan oleh PPPSRS dapat bekerja sama dengan Pelaku Pembangunan.
(3) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
Umum sewa dan Rumah Susun Khusus dilakukan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (41 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan prinsip kesetaraan.
Bagian Kedua Penetapan
Pasal 109
(1) Peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan
berdasarkan:
- rekomendasi teknis; danlatau
- prakarsa Pemilik.
(2) Peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur.
(3) Penetapan peningkatan kualitas Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat {2) paling sedikit memuat:
- lokasi Rumah Susun yang akan dilakukan peningkatan kualitas;
- lokasi tempat hunian sementara yang layak dengan memperhatikan jarak dengan lokasi peningkatan kualitas Rumah Susun; dan
- teknis bangunan Rumah Susun.
Pasal 1 1O
SK No 085010 A
PRES IDEN
Pasal 1 10
(1) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (1) huruf a diterbitkan berdasarkan:
- hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung; dan/atau
- perubahan rencana tata ruang wilayah.
(2) Rekomendasi teknis berdasarkan hasil pemeriksaan
kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh pengkaji teknis bangunan gedung.
(3) Rekomendasi teknis berdasarkan perubahan rencana
tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pernyataan tertulis dalam bentuk keterangan rencana kota oleh instansi teknis yang membidangi urusan tata ruang.
Bagian Ketiga Pembongkaran, Penataan, dan Pembangunan
Pasal 1 1 1
(1) Pembongkaran, penataan, dan pembangunan
dilakukan untuk peningkatan kuaiitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1).
(2) Pembongkaran bangunan Rumah Susun dilakukan
melalui kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan Rumah Susun, komponen, bahan bangunan, danf atau prasarana dan sarana.
(3) Tahap pembongkaran Rumah Susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (21meliputi:
- penyusunan rencana teknis pembongkaran.
- sosialisasi; dan
- penyediaan tempat hunian sementara.
(4) Pelaku...
SK No 086969 A
PRES IDEN
(4) Pelaku Pembangunan melakukan pembongkaran
setelah memenuhi perizinan dan menyediakan tempat hunian sementara yang layak bagi Pemilik atau Penghuni.
(5) Penyediaan tempat hunian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c merulpakan rumah yang layak huni dengan persyaratan: yang a. faktor jarak dengan Rumah Susun dilakukan peningkatan kualitas;
- ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
- pendanaan.
(6) Penyediaan tempat hunian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai luas paling sedikit sama dengan luas Sarusun yang akan dibongkar dan berada dalam kabupaten/kota yang sama, atau satu provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 1 12
(1) Pembongkaran yang dilakukan Pelaku Pembangunan
diawasi oleh instansi teknis kabupaten/kota yang menangani urusan bangunan gedung, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh instansi teknis provinsi yang menangani urusan bangunan gedung. (21 Pelaksanaan pembongkaran bangunan Rumah Susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 13
(1) Penataan dilakukan melalui perencanaan peningkatan
kualitas Rumah Susun yang layak huni. (2\ Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun dapat dilakukan oleh Setiap Orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan Rumah Susun.
(3) Perencanaan .
SK No 086968 A
PRES IDEN
(3) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
- pemanfaatan Rumah Susun untuk fungsi hunian; dan
- menjamin kepemilikan Setiap Orang baik Pemilik atau Penghuni dengan cara sewa.
(4) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah kabupatenf kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(5) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 14
(1) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
dilakukan sesuai dengan rencana fungsi dan pemanlaatan Rumah Susun. (21 Rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pengubahan setelah mendapatkan izin dari bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur.
(3) Dalam hal pengubahan rencana fungsi dan
pemanfaatan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Komersial yang menyebabkan bertambahnya Sarusun harus disetujui oleh paling sedikit 600/o (enam puluh persen) anggota PPPSRS. (41 Persetujuan anggota PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk pernyataan tertulis.
(5) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah
Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 115. . .
SK No 092876 A
PRES IDEN
Pasal 1 15
(1) Pembangunan kembali Rumah Susun se ana
dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) dilakukan sesuai dengan perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun. (21 Pembangunan kembali Rumah Susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat Penghunian Kembali
Pasal 1 16
(1) Pemrakarsa bertanggung jawab terhadap penghunian
kembali Pemilik dan Penghuni lama Rumah Susun yang telah selesai dilakukan peningkatan kualitas. (21 Pemilik yang mengalami peningkatan kualitas memperoleh Sarusun hasil peningkatan kualitas sesuai dengan NPP yang dimiliki setelah dilakukan penyesuaian.
(3) Dalam hal penghunian kembali Rumah Susun kepada
Pemilik lama, Pemilik tidak dikenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pasal 1 17
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya melaksanakan pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun. (21 Pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun dilakukan pada tahap:
- perencanaan. . .
SK No 092811 A
PRES IDEN
- perencanaan;
- pembangunan;
- penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; dan
- pengelolaan.
(3) Pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melahri:
- perizinan;
- pemeriksaan; dan
- penertiban.
Pasal 1 18
(1) Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan
penertiban pada tahap perencanaan dilakukan terhadap kesesuaian dokumen rencana teknis dengan keterangan rencana kota/ kabupaten.
(2) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan:
- rencana penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pertelaan.
(3) Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan
penertiban pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada proses penerbitan PBG dan pengesahan Pertelaan.
Pasal 1 19
(1) Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan
penertiban pada tahap pembangunan dilakukan melalui pengecekan kesesuaian pelaksanaan pembangunan terhadap dokumen PBG dan penerbitan sertifikat laik fungsi.
(2) Pengendalian. . .
SK No 092878 A
PRES IDEN
(1) (21 Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 120
Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan penertiban pada tahap penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan dilakukan melalui pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengecekan kesesuaian Sarusun dengan bukti penguasaan atau kepemilikan serta dokumen peruntukan pemanfaatan Sarusun.
Pasal 121
(1) Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan
penertiban pada tahap pengelolaan dilakukan dengan penerbita n rzin usaha pengelolaan.
(1) (2) lzin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
dikeluarkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dikeluarkan oleh gubernur.
Pasal 122
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif kepada Pelaku Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memberikan bantuan dan kemudahan bagi MBR.
(2) Insentif yang diberikan kepada Pelaku Pembangunan
dapat berupa: a.fasilitasi...
SK No 086967 A
PRES IDEN
- fasilitasi dalam pengadaan tanah;
- fasilitasi dalam proses sertilikasi tanah;
- fasilitasi dalam perizinan; bunga d. fasilitas kredit konstruksi dengan suku rendah; ketentuan e. insentif perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/ atau dan f. bantuan penyediaan prasarana, sarana, utilitas umum. kepada MBR (3) Bantuan dan kemudahan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: dengan suku bunga a. kredit kepemilikan Sarusun rendah;
- keringanan biaYa sewa Sarusun;
- asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah Susun; ketentuan d. insentif perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- sertifikasi Sarusun.
Pasal 123
sebagaimana (1) Fasilitasi dalam pengadaan tanah dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a berupa pendayagunaan sebagian tanah negara bekas tanah daerah telantar, pemanfaatan barang milik negataf berupa tanah, dan pendayagunaan tanah wakaf untuk penyediaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun . Khusus. tanah (2) Pendayagunaan sebagian tanah negara bekas telantar dalam bentuk penyediaan data dan informasi yang tentang lokasi dan luasan tanah telantar dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan'
(3) Penyediaan...
SK No 086966 A
PRES IDEN
(3) Penyediaan data dan informasi mengenai lokasi dan
luasan tanah terlantar sebagaimana dimaksud pacla ayat (2) dipergunakan sebagai acuan pengurusan administrasi terhadap status penguasaan tanah.
(4) Pengurusan administrasi terhadap status penguasaan
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa
tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negaraf daerah.
(6) Pendayagunaan tanah wakaf dilakukan dengan cara
sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf.
Pasal 124
(1) Fasilitasi dalam proses sertifikasi tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b berupa:
- pengukuran dan pemetaan;
- pendaftaran Tanah Bersama; dan
- sertifikasi Tanah Bersama. (21 Pengukuran dan perr,etaan dilakukan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan tselanja Negara.
(3) Pendaftaran Tanah Bersama dilakukan oleh
Pemerintah Daerah berdasarkan Pertelaan yang sudah disahkan.
(4) Sertifikasi Tanah Bersama diterbitkan oleh instansi
pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 125
(1) Fasilitasi dalam perwinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 122 ayat (2) huruf c diberikan Pemerintah Daerah kepada Pelaku Pembangunan Rumah Susun Umum berupa:
- kemudahan PBG; atau
- pemberian penambahan koe{isien lantai bangunan sepanjang memenuhi keserasian lingkungan dan ketentuan teknis lainnya, khususnya pada kawasan yang memerlukan penempatan kemb ah (re settlement). {2) Fasilitasi dalam perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 126
(1) Fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (21 huruf d diberikan oleh pemerintah kepada Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum.
(2) Pemberian fasilitas kredit konstruksi dengan suku
bunga rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal L27 Insentif perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 122 ayat (2) huruf e diberikan oleh Pemerintah Daerah
kepada Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum berupa keringanan Pajak Bumi dan Bagunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pasal 128
Insentif berupa bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal l22 Pusat ayat (2) huruf f dapat diberikan oleh Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum atau Rumah Susun Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 129
Kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 130
Keringanan biaya sewa Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) huruf b diberikan kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 131
(1) Asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah
122 Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) huruf c diberikan kepada MBR melalui: Rumah Susun; a. asuransi kredit kepemilikan
- asuransi kebakaran;
- jaminan hak tanggungan; danlatau
- jaminan fidusia.
(2) Asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah
Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasall32...
SK No 086964 A
PRES IDEN
Pasal 132
Sertifikasi Sarusun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 122 ayat (3) huruf e diberikan kepada MBR melalui
keringanan:
- pendaftaran hak atas Sarusun; dan
- biaya pengurusan sertifikat.
Pasal 133
(1) Sanksi administratif dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha;
- penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan ;
- penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Rumah Susun;
- pengenaan denda administratif;
- pencabutan PBG;
- pencabutan sertifikat laik fungsi;
- pencabutan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun;
- perintah pembongkaran bangunan Rumah Susun; atau
- pencabutan izin usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Pasal 134
(1) Pelaku Pembangunan yang tidak melengkapi
lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi adminstratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha;
- penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan ;
- pengenaan denda administratif; dan
- pencabutan izin usaha. (21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
- Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha selama 14 (empat belas) hari;
- Pelaku Pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebanyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja;
- Pelaku. . .
SK No 092885 A
PRES IDEN
d Pelaku Pembangunan yang mengabaikan penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); e Pelaku Pembangunan yang telah menyelesaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d wajib melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum paling lambat 1 (satu) tahun; dan f Pelaku Pembangunan yang mengabaikan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d dan tidak melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum paling lambat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf e dikenai pencabutan izin usaha dan wajib menyelesaikan pembiayaan untuk melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum melalui kerja sama dengan Pelaku Pembangunan lain.
Pasal 135
(1) Setiap Orang yang tidak memanfaatkan Sarusun
sesuai dengan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi adminstratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pengenaan denda administratif; dan
- pencabutan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a.peringatan...
SK No 092886 A
PRES IDEN
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; b Pemilik dan/atau Penghuni yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); c Pemilik dan/atau Penghuni yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.
Pasal 136
(1) Pihak yang melakukan perubahan fungsi Rumah
Susun dengan tidak menjamin hak kepemilikan Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha;
- penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- pengenaan denda administratif; dan
- pencabutan izin usaha. (21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka r,vaktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; b.pihak...
SK No 092887 A
PRES IDEN
- pihak yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha selama 14 (empat belas) hari;
- pihak yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebanyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja;
- pihak yang mengabaikan penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Pelaku Pembangunan yang telah menyelesaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d wajib mengganti hak kepemilikan Sarusun paling lambat 2 (dua) tahun; dan
- Pelaku Pembangunan yang mengabaikan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d dan tidak mengganti hak kepemilikan Sarusun paling lambat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf e dikenai pencabutan izin usaha dan wajib menyelesaikan pembiayaan untuk mengganti sejumlah Rumah Susun dan/atau memukimkan kembali Pemilik melalui kerja sama dengan Pelaku Pembangunan lain.
Pasal 137
(1) Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial yang
tidak menyediakan Rumah Susun Umum paling sedikit 2Ooh (dua puluh persen) dari total luas la
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 dan
Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O
tentang Cipta Kerja, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 201l tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 24i,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
