PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 79
BAB 14 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA
sewa, (1) Biaya pengelolaan pada Rumah Susun Umum Rumah Susun Khusus, Rumah Susun Negara yang merupakan barang milik negaral daerah dibebankan kepada Penghuni setelah memperhitungkan biaya operasional dan biaya pemeliharaan. (21 Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam tarif tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
