PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 81
BAB 14 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA
(1) Kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah dapat
memanfaatkan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan/atau Tanah Bersama pada Rumah Susun Umum sewa, Rumah Susun Khusus, dan Rumah Susun Negara. (2t Penerimaan yang diperoleh dari pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian
SK No 086975 A
PRES IDEN
Bagian Kedua Masa Transisi
Paragraf 1 Umum
