Pasal 82
BAB 14 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA
(1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah
Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik dalam masa transisi sebelum terbentuknya pppSRS wajib mengelola Rumah Susun. (21 Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik.
(3) Pelaku Pembangunan dalam mengelola Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Hukum di bidang pengelolaan Rumah Susun.
(4) Biaya pengelolaan Rumah Susun pada masa transisi
ditanggung oleh Pelaku Pembangunan dan pemilik berdasarkan NPP setiap Sarusun.
(5) Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibuktikan dengan kepemilikan:
- akta jual beli; dan SKBG Sarusun. b. SHM Sarusun 4tau
(6) Dalam hal Pemilik belum memiliki bukti kepemilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), biaya pengelolaan Rumah Susun ditanggung oleh Pelaku Pembangunan.
Paragraf 2
SK No 092858 A
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Paragraf 2 Pengelolaan Pada Masa Transisi
