PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 83
BAB 14 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA
(1) Kewajiban Pelaku Pembangunan pada masa transisi
paling sedikit sebagai berikut:
- menjadi Pengelola sementara;
- menyampaikan salinan Pertelaan dan NPP kepada Pemilik;
- menyiapkan dokumen untuk diserahkan kepada panitia musyawarah pembentukan PPPSRS meliputi:
- salinan gambar terbangun las built drauting); perubahan PBG; 2. salinan PBG dan latau
- salinan sertifikat laik fungsi;
- salinan akta jual beli;
- dokumen Pertelaan meliputi Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama;
- akta pemisahan yang telah disahkan;
- salinan sertipikat Tanah Bersama atau salinan surat perjanjian sewa atas tanah.
- daftar Pemilik; dan
- tata tertib sementara penghunian.
- memfasilitasi terbentuknya PPPSRS bekerja sama dengan panitia musyawarah. (21 Kewajiban Pemilik pada masa transisi paling sedikit sebagai berikut:
- membentuk panitia musyawarah; PPPSRS; b. berpartisipasi aktif dalam pembentukan dan
- taat pada tata tertib sementara penghunian. Bagian
SK No 086974 A
PRES lDEN
REPUBLIK INDONES]A
Bagian Ketiga Tata Cara Penyerahan Pertama Kali
