PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 84
BAB 14 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA
Pelaku (1) Penyerahan pertama kali Sarusun oleh Pembangunan dilakukan dengan menyerahkan kunci setelah sertilikat laik fungsi diterbitkan.
(2) Penyerahan pertama kali Sarusun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan penyerahan dokumen sebagai berikut: a, berita acara serah terima kunci;
- akta jual beli; dan
- SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.
