Pasal 85
BAB 15 — PERIZINAN BERUSAHA BADAN HUKUM
oleh (1) Pengelolaan Rumah Susun harus dilaksanakan Pengelola yang berbadan hukum.
(1) (2) Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
Perizinan harus mendaftar dan mendapatkan Berusaha dari bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Perrzinan Berusaha dari gubernur. pada (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud ayat (2) diberikan kepada Badan Hukum Pengelola Rumah Susun yang memiliki: Rumah a. kompetensi manajerial pengelolaan Susun; dan
- personel dengan kompetensi teknis bangunan.
(4) Kompetensi. . .
SK No 085011 A
PRES IDEN
(4) Kompetensi manajerial pengelolaan Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
(5) Personel dengan kompetensi teknis bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
- tenaga ahli arsitektur;
- tenaga ahli mekanikal;
- tenaga ahli eiektrikal; dan
- tenaga ahli plambing.
Bagian Kesatu Umum
