Pasal 86
BAB 16 — PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
(1) Pemilik Sarusun wajib membentuk PPPSRS.
(1) (2) Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan Sarusun umum milik dan Sarusun komersial milik.
(3) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Bagian Bersama, Benda Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian.
(4) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas pengurus dan pengawas. (s) Pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Bagian Bersama, Benda Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian.
(6) Pengawas .
SK No 086973 A
PRES IDEN
(6) Pengawas PPPSRS sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus PPPSRS. (71 Tata cara mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan dan penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS. Bagian Kedua Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
Paragraf 1 Persiapan Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
