Pasal 78
BAB 14 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA
(1) Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh PPPSRS
dan Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh kementerian/lembaga/Pemerintah Daerahl institusi dalam melaksanakan pengelolaan Rumah Susun dapat bekerja sama dengan orang perseorangan dan Badan Hukum. (21 Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pengelolaan berhak menerima sejumlah biaya pengelolaan. pada (3) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud ayat (2) dibebankan kepada Pemilik atau Penghuni dengan mempertimbangkan biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan. (41 Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dikelola secara tertib, efektif, elisien, transparan, dan bertanggung jawab. Pasa179...
SK No 085012 A
PRES IDEN
