Pasal 76
BAB 14 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA
(1) Pengelolaan Rumah Susun Umum sewa dan Rumah
Susun Khusus dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga atau Pemerintah Daerah yang melakukan penatausahaan barang milik negaraldaerah berupa bangunan Rumah Susun. (21 Pengelolaan Rumah Susun Negara dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
(3) Kementerian/lembaga . . .
SK No 085013 A
PRES IDEN
(3) Kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 mengenakan tarif sewa kepada Penghuni.
(4) Penetapan tarif sewa yang dikenakan kepada Penghuni
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal TT
(1) Pengelolaan Rumah Susun Khusus dilakukan oleh
institusi lain sesuai dengan kewenangannya setelah proses serah terima selesai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (21 Pengelolaan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan peruIndang-undangan.
