PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 75
BAB 14 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA
(1) PPPSRS berkewajiban mengurus kepentingan para
Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Benda Bersama, Bagian Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian. (21 PPPSRS dalam melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk atau menunjuk pengelola.
(3) Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh PPPSRS
harus berbadan hukum, terdaftar, dan memiliki izin usaha dari bupati/wali kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari gubernur.
