PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 45
BAB 10 — BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) SHM Sarusun dapat dialihkan dengan cara jual beli,
pewarisan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Peralihan SHM Sarusun dengan cara jual beli dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(3) Permohonan
SK No 092839 A
PRES IDEN
(3) Permohonan peralihan hak dengan cara jual beli
ditujukan kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan paling sedikit harus melampirkan dokumen:
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau berita acara lelang; dan
- SHM Sarusun. (41 Peralihan SHM Sarusun dengan cara pewarisan paling sedikit harus melampirkan:
- SHM Sarusun;
- surat keterangan kematian pewaris;
- surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
- bukti kewarganegaraan ahli waris.
(5) Peralihan SHM Sarusun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Pembebanan Hak SHM Sarusun
