PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 44
BAB 10 — BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) Hak kepemilikan atas Sarusun merupakan hak milik
atas Sarusun yang terpisah dengan hak bersama atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama. (21 Hak kepemilikan atas Sarusun berlaku sejak terjadinya peralihan hak di hadapan pejabat yang berwenang.
(3) Dalam hal sertifikat hak atas Tanah Bersama menjadi
jaminan utang, penerbitan SHM Sarusun diberikan catatan pembebanan.
Paragraf 2 Peralihan Hak SHM Sarusun
