PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 43
BAB 10 — BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) SHM Sarusun diterbitkan oleh instansi pemerintah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. (21 Peralihan dan pembebanan hak dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan dicatat kembali pada buku SHM Sarusun yang disimpan di instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
