Pasal 42
BAB 10 — BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) Pelaku Pembangunan mengajukan permohonan
penerbitan SHM Sarusun kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
(2) Permohonan penerbitan SHM Sarusun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
- akta pemisahan yang telah disahkan dilhmpiri dengan Pertelaan;
- sertipikat hak atas Tanah Bersama;
- PBG;
- sertifikat laik fungsi; dan
- identitas Pelaku Pembangunan.
(3) SHM Sarusun diterbitkan terlebih dahulu atas nama
Pelaku Pembangunan.
(4) Dalam hal Sarusun telah terjual, Pelaku Pembangunan
mengajukan pencatatan peralihan SHM Sarusun menjadi atas nama Pemilik kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
(5) Sertipikat hak atas tanah yang di atasnya telah terbit
SHM Sarusun atas nama Pemilik disimpan di instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan sebagai warkah.
