PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 40
BAB 9 — PENGUASAAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN KHUSUS
Penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus dilarang:
- mengalihkan hak penghunian;
- mengubah bentuk dan/atau fungsi Sarusun; dan c.mengubah...
SK No 086981 A
PRES lDEN
c mengubah bentuk dan/atau fungsi prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Bagian Kesatu Bentuk SHM Sarusun
Pasal 4 1
(1) SHM Sarusun merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan yang terdiri atas:
- salinan buku tanah dan surat ukur atas hak Tanah Bersama dan Bagian Bersama sesuai perundang- dengan ketentuan peraturan undangan; Rumah Susun b. gambar denah lantai pada tingkat bersangkutan yang menunjukan Sarusun yang dimiliki; dan atas c. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama bagi yang bersangkutan. ketentuan (2) Bentuk SHM Sarusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No 086980A
PRES IDEN
Bagian Kedua Tata Cara Penerbitan SHM Sarusun
Paragraf 1 Umum
