PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 39
BAB 9 — PENGUASAAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN KHUSUS
(1) Setiap Orang yang menguasai Sarusun pada Rumah
Susun Khusus mempunyai hak dan kewajiban. (21 Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- memanfaatkan Sarusun sesuai dengan fungsinya; dan
- memanfaatkan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan fungsinya.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
- mematuhi peraturan penghunian; dan
- memelihara Sarusun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
