PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 38
BAB 9 — PENGUASAAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN KHUSUS
(1) Penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus
dilakukan dengan perjanjian tertulis.
(2) Perjanjian...
SK No 086982 A
PRES IDEN
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
- identitas para pihak;
- data mengenai Sarusun;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jangka waktu perjanjian; dan
- penyelesaian sengketa.
(3) Perjanjian tertulis untuk penguasaan Sarusun pada
Rumah Susun Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
