PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 37
BAB 9 — PENGUASAAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN KHUSUS
Khusus (1) Penguasaan Sarusun pada Rumah Susun dapat dilakukan dengan cara:
- pinjam pakai; atau
- sewa. (21 Penguasaan Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prioritas kebutuhan khusus. mendapat (3) Penguasaan Sarusun hanya sah apabila persetujuan pemilik bangunan Rumah Susun. (41 Tata cara pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Sarusun pada Rumah Susun Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negaraf daerah.
