PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 46
BAB 10 — BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) SHM Sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan
dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(3) Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) didaftarkan pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
