PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 93
BAB 16 — PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
(1) Peserta musyawarah terdiri atas seluruh Pemilik.
(21 Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakilkan kepada perseorangan berdasarkan surat kuasa.
(3) Perseorangan yang menjadi wakil Pemilik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- istri atau suami;
- orang tua kandung perempuan atau laki-laki;
- salah satu saudara kandung;
- salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik; atau
- salah satu anggota pengurus Badan um yang tercantum dalam akta pendirian apabila Pemilik merupakan Badan Hukum.
(4) Wakil Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a sampai dengan huruf d dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah.
(5) wakil ...
SK No 092865 A
PRES IDEN
(5) Wakil Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf e dibuktikan dengan akta pendirian untuk Pemilik yang Badan Hukum.
