Pasal 92
BAB 16 — PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
(1) Musyawarah pembentukan PPPSRS dilakukan untuk:
- pembentukanstrukturorganisasi;
- penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- pemilihan pengurus; dan
- pemilihan pengawas.
(2) Mekanisme pengambilan keputusan pembentukan
struktur organisasi dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
(3) Mekanisme...
SK No 092864 A
PRES IDEN
(3) Mekanisme pengambilan keputusan pengesahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak berdasarkan jumlah kepemilikan Sarusun.
(5) Mekanisme pengambilan keputusan pemilihan
pengurus dan pengawas PPPSRS dilakukan dengan suara terbanyak.
(6) Pengambilan keputusan pengurus PPPSRS
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), setiap Pemilik hanya memiliki 1 (satu) suara walaupun Pemilik memiliki lebih dari 1 (satu) Sarusun.
